Litostratigrafi merupakan cabang ilmu stratigrafi yang didasarkan pada karakteristik litologi dan hubungan stratigrafinya. Litologi yang diamati ketika melakukan observasi di lapangan meliputi jenis batuan, kenampakan fisik batuan seperti warna, mineral, komposisi, dan ukuran butir, struktur geologi, dan gejala lain pada tubuh batuan. Kandungan fosil juga harus diamati apabila terdapat pada tubuh batuan, karena merpakan salah satu komponen batuan.
Berdasarkan hal tersebut kita dapat mendefinisikan satuan litologi sebagai satuan batuan yang didasarkan dengan karakteristik fisik sedangkan litostratigrafi berkaitan dengan studi mengenai hubungan stratigrafi antara lapisan yang dapat didefinisikan berdasarkan litologi. Pembagian Litostratigrafi dimaksud untuk menggolongkan batuan di bumi
secara bersistem menjadi satuan-satuan bernama yang bersendi pada ciri-ciri
litologi. Pada Satuan Litostratigrafi penentuan satuan didasarkan pada
ciri-ciri batuan yang dapat diamati di lapangan. Penentuan batas penyebaran
tidak tergantung kepada batas waktu.
Ciri-ciri litologi meliputi jenis batuan, kombinasi jenis batuan,
keseragaman gejala litologi batuan dan gejala-gejala lain tubuh batuan di
lapangan. Satuan Litostratigrafi dapat terdiri dari batuan sedimen,
metasedimen, batuan asal gunungapi (pre-resen) dan batuan hasil proses tertentu
serta kombinasi daripadanya. Dalam hal pencampuran asal jenis batuan oleh suatu
proses tertentu yang sulit untuk dipisahkan maka pemakaian kata “Komplek” dapat
dipakai sebagai padanan dari tingkatan satuannya (misalnya Komplek Lukulo).
Satuan Litostratigrafi pada umumnya sesuai dengan Hukum Superposisi, dengan demikian
maka batuan beku, metamorfosa yang tidak menunjukkan sifat perlapisan
dikelompokan ke dalam Satuan Litodemik. Sebagaimana halnya mineral, maka fosil
dalam satuan batuan diperlakukan sebagai komponen batuan.
Satuan Litostratigrafi Resmi ialah satuan satuan yang memenuhi
persyaratan Sandi, sedangkan Satuan Litostratigrafi Tak Resmi ialah satuan yang
tidak seluruhnya memenuhi persyaratan Sandi.Satuan tak resmi sedapat-dapatnya harus bersendi kepada ciri litologi; Bila ciri litologi tak dipergunakan, maka ciri-ciri yang didapat dengan
cara mekanik, geofisika, geokimia atau penelitian lainnya, dapat pula dipakai
sebagai sendi satuan tak resmi.
A. Batas dan Penyebaran
Batas satuan litostratigrafi ialah sentuhan antara dua satuan yang
berlainan ciri litologi, yang dijadikan dasar pembeda kedua satuan tersebut.
Batas satuan ditempatkan pada bidang yang nyata, batasnya merupakan bidang yang
diperkirakan kedudukannya (batas arbitrer).
Satuan-satuan yang berangsur berubah atau menjari-jemari, peralihannya
dapat dipisahkan sebagai satuan teresendiri apabila memenuhi persyaratan Sandi.
Penyebaran suatu satuan litostratigrafi semata-mata ditentukan oleh
kelanjutan ciri-ciri litologi yang menjadi ciri penentunya. Dari segi praktis,
penyebaran suatu satuan litostratigrafi dibatasi oleh batas cekungan
pengendapan atau aspek geologi lain. Batas-batas daerah hukum (geografi) tidak
boleh dipergunakan sebagai alasan berakhirnya penyebaran lateral (pelamparan)
suatu satuan.
Batas satuan litostratigrafi tidak perlu berimpit dengan batas satuan
stratigrafi lainnya (misalnya batas satuan waktu).
B. Tingkatan-Tingkatan Satuan
Litostratigrafi
Urutan tingkat satuan litostratigraf resmi, masing-masing dari besar
sampai kecil ialah : Kelompok, Formasi dan Anggota.
Formasi adalah satuan dasar dalam pembagian satuan litostartigrafi.
Formasi harus memiliki keseragaman atau ciri-ciri litologi yang nyata, baik
terdiri dari satu macam jenis batuan, perulangan dari dua jenis batuan atau
lebih. Formasi dapat tersingkap dipermukaan, berkelanjutan ke bawah permukaan
atau seluruhnya di bawah permukaan. Formasi haruslah mempunyai nilai
startigrafi yang memiliki daerah cukup luas dan lazimnya dapat dipetakan pada
skala 1 : 25.000. Tebal suatu Formasi berkisar antara kurang dari satu meter sampai
beberapa ribu meter, oleh karena itu ketebalan bukanlah suatu syarat pembatasan
Formasi.
Anggota ialah bagian dari suatu Formasi yang secara litologi berbeda
dengan ciri umum Formasi yang bersangkutan, serta memiliki penyebaran lateral
yang berarti.Anggota selalu merupakan bagian dari suatu Formasi, tetapi Formasi tidak
selalu perlu mempunyai anggota. Kalau suatu formasi mempunyai satu Anggota atau
lebih, maka bagian yang lain dari Formasi tersebut tidak perlu dinyatakan
sebagai Anggota. Batas penyebaran lateral (pelamparan) suatu Anggota tidak
boleh melampaui batas pelamparan Formasi. Kelompok ialah suatu litostratigrafi
resmi setingkat lebih tinggi daripada Formasi dan karenanya terdiri dari dua
Formasi atau lebih yang menunjukkan keseragaan ciri-ciri litologi.
Kelompok harus terdiri dari dua Formasi atau lebih yang telah ada dan
karenanya satu Kelompok tidak dapat berdiri sendiri. Harus diingat bahwa
Formasi itu adalah satuan dasar resmi dan tidak perlu termasuk dalam suatu
Kelompok serta tidak pula selalu terbagi menjadi Anggota.
Apabila dalam satu Kelompok terdapat Formasi yang membaji, maka jumlah
dan jenis susunan Formasinya tidak selalu tetap. Sebagai misal, suatu
Kelompok-Y di daerah I terdiri dari Formasi D, E dan F, di daerah II terdiri
dari Formasi E dan F.
Suatu Formasi dapat ditingkatkan menjadi Kelompok kalau ternyata
memenuhi persyaratan. Nama Kelompok mempergunakan nama Formasi yang telah
diakui. Sebagai misal, Formasi A yang ditingkatkan menjadi Kelompok, nama
barunya jadi Kelompok A.
Sandi Stratigrafi Indonesia (1996) atau SSI (1996) dapat diunduh pada link dibawah ini.